Wednesday, November 3, 2010

Tentang Jaringan Islam Liberal

Tentang Jaringan Islam Liberal

1. Apa itu Islam liberal?

Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:

a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.

Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).

b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.

Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.

c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.

Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.

d. Memihak pada yang minoritas dan tertindas.

Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.

e. Meyakini kebebasan beragama.

Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.

f. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.

Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.

2. Mengapa disebut Islam Liberal?

Nama “Islam liberal” menggambarkan prinsip-prinsip yang kami anut, yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. “Liberal” di sini bermakna dua:

kebebasan dan pembebasan. Kami percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Kami memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu “liberal”. Untuk mewujudkan Islam Liberal, kami membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL).

3. Mengapa Jaringan Islam Liberal?

Tujuan utama kami adalah menyebarkan gagasan Islam Liberal seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk itu kami memilih bentuk jaringan, bukan organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik. JIL adalah wadah yang longgar untuk siapapun yang memiliki aspirasi dan kepedulian terhadap gagasan Islam Liberal.

4. Apa misi JIL?

Pertama, mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami anut, serta menyebarkannya kepada seluas mungkin khalayak.

Kedua, mengusahakan terbukanya ruang dialog yang bebas dari tekanan konservatisme. Kami yakin, terbukanya ruang dialog akan memekarkan pemikiran dan gerakan Islam yang sehat.

Ketiga, mengupayakan terciptanya struktur sosial dan politik yang adil dan manusiawi.


http://islamlib.com/id/halaman/tentang-jil/


Jaringan Islam Liberal

Sejarah Al-Qur’an: Rejoinder


"Mengkaji sejarah Al-Qur’an dengan melihat proses-proses pembentukannya, baik pada masa Nabi dan masa-masa sesudahnya sangat penting, untuk mengingatkan kita selalu bahwa Al-Qur’an adalah manifestasi manusiawi dari kalamullah. Seperti juga kitab-kitab suci lainnya di dunia ini, Al-Qur’an memiliki keterbatasan-keterbatasan pada lingkup kebahasaan dan kesejarahan di mana ia diturunkan".

Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada siapa saja yang telah memberikan komentar dan kritik terhadap artikel saya tentang “Merenungkan Sejarah Al-Qur’an” yang dipublikasikan di website Jaringan Islam Liberal (JIL). Pada mulanya, artikel itu adalah bagian dari refleksi kegiatan spiritual saya selama bulan Ramadhan. Pada bulan itu, saya mencoba membaca Al-Qur’an dengan model bacaan saya sendiri yang menurut saya lebih berkesan dan mempengaruhi intensitas keberagamaan saya. Secara khusus, saya membaca beberapa buku Nasr Hamed Abu Zayd dan juga beberapa artikel yang ditulis oleh sarjana Al-Qur’an dari Barat. Saya selalu terobsesi untuk membaca karya-karya semacam ini, sebagai “balance” (penyeimbang) dari bacaan saya selama ini yang terlalu banyak dengan karya-karya apologetis. Saya pikir, rasanya kurang adil kalau saya hanya mensuplay ke dalam memori pikiran saya pengetahuan apologetis saja.

Inilah latar belakang mengapa artikel itu saya tulis. Semula saya ragu menuliskan apa yang saya baca. Tapi, rasanya masih terus ada yang mengganjal kalau belum ditulis. Ketika menulis artikel itu, saya mendapat panduan dari karya-karya sarjana Al-Qur’an dari Barat untuk membuka kitab-kitab klasik seperti kitab al-masahif, al-fihrist, al-itqan, dan al-burhan. Saya beruntung karena semua kitab itu bisa saya dapatkan, sehingga saya bisa merujuk setiap klaim yang dibuat oleh para sarjana Al-Qur’an dari Barat itu.

Saya pikir, para sarjana Al-Qur’an dari Barat atau yang biasa disebut dengan nada permusuhan sebagai “orientalis” itu telah banyak berjasa bagi tradisi kesejarahan Al-Qur’an. Saya bukan tidak sadar bahwa sebagian dari mereka, seperti dengan baik telah diperlihatkan oleh para kritikus orientalis semacam A.L. Tibawi dan Edward Said, adalah para sarjana yang bekerja untuk kepentingan proyek kolonialisme dan penaklukkan dunia Islam. Tapi, saya meyakini, tidak semua mereka seburuk apa yang dicurigai kaum Muslim. Dunia sekarang ini sudah sangat terbuka dan tanpa batas. Akses kepada informasi bisa diperoleh semua orang dengan mudah. Apa yang dikatakan oleh para orientalis itu bisa kita rujuk dan buktikan ke sumber-sumber aselinya. Dan ini yang saya coba lakukan dalam menulis artikel itu.

Untuk menulis artikel singkat itu, saya merujuk semua buku yang disebut para orientalis, khususnya kitab al-masahif karya Ibn Abi Daud, al-Fihrist karya Ibn Nadiem, dan al-Itqan karya al-Suyuthi. Dalam artikel itu, sengaja saya tidak menyebut nama orientalis satupun, karena saya sadar bahwa kaum Muslim memiliki apriori dan prasangka yang luar biasa pada nama-nama mereka. Saya pikir, kalau saya kutip nama-nama orientalis itu, paling-paling artikel saya akan dicampakkan begitu saja. Agaknya, ini yang pernah terjadi dengan rekan saya, Taufik Adnan Amal, yang lebih piawai, lebih ahli, dan lebih produktif dari saya dalam menuliskan sejarah Al-Qur’an. Namun, hanya karena tulisan-tulisan dia sarat dengan nama-nama seperti Jeffrey, Wansborough, dan semacamnya, tulisan-tulisan itu tampaknya tidak banyak diperhatikan orang. Di website JIL sendiri, ada tiga artikel Taufik, yang menurut saya, memiliki pesan yang sama dengan refleksi yang saya buat.

Para pengkritik dan pengecam artikel saya berusaha dengan tak sabar ingin mendengar pengakuan dari saya bahwa saya merujuk kepada orientalis, agar kemudian mereka bisa berteriak: “tuh kan Luthfi ujung-ujungnya pake orientalis.” Saya sedih jika ada yang berkomentar seperti ini. Seolah-olah, ilmu itu milik umat Islam saja, dan yang boleh meneliti sesuatu hanya orang Islam saja. Sedangkan orang lain, apalagi orang di luar Islam, meskipun mereka punya keahlian untuk itu, dianggap tak layak, dan bahkan kalau perlu dianggap “najis” yang harus dicampakkan. Padahal Sayyidina Ali jauh-jauh hari sudah mengingatkan kita: Undzur ma qaala wa la tandhur man qaala (lihat apa yang dikatakan, dan jangan lihat siapa yang berkata). Para ulama mantiq (ahli logika) jauh-jauh hari juga sudah mengingakan agar kita jangan mudah terjatuh pada apa yang mereka sebut sebagai ughluthat al-askhash (ad hominem), yakni menghukumi sebuah pendapat semata-mata melihat siapa yang berkata, dan bukan apa yang dikatakan.

Bagi saya, kajian para orientalis telah membuka banyak dimensi tak terpikirkan dari sejarah Al-Qur’an selama ini. Pada gilirannya, kerja keras dan temuan-temuan mereka bisa digunakan untuk menjelaskan apa yang selama ini menjadi concern ulama dan intelektual Muslim. Bagaimanapun, kritik teks (khususnya teks-teks suci) adalah disiplin baru yang tak memiliki preseden dalam sejarah intelektualisme umat manusia. Di masa silam, teks-teks suci dianggap sebagai korpus tertutup yang sudah selesai dan tak boleh diganggu-gugat. Siapa saja yang mencoba mengkritisinya, dia akan dianggap “murtad,” “kafir,” “zindiq,” atau istilah-istilah lain yang sejenis. Untuk membentengi kesucian dan kemaksuman kitab suci, mitos-mitos pun diciptakan, misalnya seperti masalah i’jazul Qur’an (e.g. angka 19, dll). Siapa saja yang menolak mitos-mitos ini, juga akan dicap dengan istilah-istilah seram di atas. Itulah yang terjadi dengan banyak ulama dan intelektual Muslim yang mencoba “membaca” Al-Qur’an dengan perspektif lain, seperti yang dialami oleh Arkoun, Syahrour, dan Abu Zayd.

Kajian historis terhadap Al-Qur’an membantu kita, di antaranya, untuk menjelaskan persoalan-persoalan klasik hubungan antara wahyu, kitab suci, dan risalah kenabian, secara umum. Selanjutnya, masalah ini juga dapat membantu kita menjelaskan peran dan fungsi agama-agama di dunia ini bagi umat manusia. Saya menganggap kajian Al-Qur’an dengan melihatnya sebagai sebuah satu-kesatuan kitab suci dan sekaligus melihat detil-detil peristiwa kesejarahannya yang manusiawi, seperti kita memahami sejarah alam semesta. Menurut para astrofisikawan, alam semesta tak bisa dipahami kecuali kita menggabungkan dua teori utama: (i) yang berkaitan dengan hal-hal maha-besar seperti big bang, gravitasi, dan ekspansi; dan (ii) hal-hal maha-kecil seperti quantum, singularity, dan string. Begitu juga Al-Qur’an, ia tak bisa dipahami dengan baik jika kita hanya melihat satu dimensi saja dan mengabaikan dimensi lainnya. Menurut saya, dimensi historis Al-Qur’an adalah modal penting bagi kita memahami fungsi dan peran Al-Qur’an yang sesungguhnya.

Dari kajian sejarah pembentukan Al-Qur’an, kita mengetahui bahwa kitab suci ini berkembang dengan sangat dinamis, berinteraksi dengan kehidupan umat manusia, yang kadang sangat bersifat lokal dan temporal. Ayat-ayat yang dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan para sahabat Nabi, misalnya (yas’alunaka anil khamr, anil ahillah, anil mahidh, dan seterusnya), adalah refleksi dari kehidupan yang dijalani Nabi dan para sahabatnya. Kasus-kasus seperti minuman keras dan menstruasi (yang disebutkan dalam ayat yas’alunaka itu), adalah persolan manusia di dunia yang muncul tiba-tiba karena desakan situasi yang dihadapi para sahabat nabi saat itu. Dengan kata lain, jika tidak ada situasi yang mendesak tersebut, maka ayat-ayat tentang khamar dan menstruasi akan absen dari Al-Qur’an.

Fenomena lokal-temporal yang dijumpai dalam ayat-ayat Al-Qur’an telah lama menjadi kajian para ulama dan ilmuwan Muslim. Dalam ‘Ulum al-Qur’an dan juga Ushul al-Fiqh, mereka menciptakan kaedah-kaedah yang tujuannya meuniversalkan pesan-pesan Al-Qur’an, seperti al-‘ibrah bi ‘umum al-lafdh la bi khusus al-sabab (mendahulukan kata-kata yang umum di atas sebab-sebab yang khusus). Kaedah-kaedah seperti ini sangat membantu dalam menafsirkan Al-Qur’an, tapi tidak membantu dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang lebih substansial yang umumnya dihadapi oleh para filsuf Muslim di masa klasik dan intelektual Muslim di masa modern, menyangkut hubungan antara risalah kenabian, kitab suci, posisi Allah, wahyu, dan beragamnya agama-agama di dunia.

Para filsuf Muslim klasik mencoba menjelaskan persoalan-persoalan itu dengan menggunakan analisa-analisa yang rumit yang hanya dipahami oleh kalangan tertentu, khususnya mereka yang mempelajari disiplin filsafat. Al-Farabi misalnya menjelaskan proses turunnya wahyu Allah kepada Nabi Muhammad sebagai proses yang sepenuhnya bersifat psikologis (al-nafsiyyah). Agen penyampai wahyu yang umumnya disebut “Jibril” hanyalah salah satu daya (quwwah) saja yang ada dalam diri manusia. Setiap manusia, secara potensial (bil quwwah), memiliki daya kenabian, hanya saja intensitas kenabian itu berbeda satu dengan lainnya. Daya kenabian yang dimiliki Nabi Muhammad merupakan yang terbesar, sehingga dia mampu mengaktualisasikan wahyu Tuhan dari potensi (bil quwwah) menjadi kenyataan (bil fi’il).

Dalam proses aktualisasi wahyu dari bil quwwah menjadi bil fi’il ada sejumlah proses reduksi. Hal ini lumrah belaka, karena pesan-pesan Allah yang universal disampaikan dalam bentuk bahasa manusia, yakni bahasa Arab, yang tunduk pada aturan-aturan retoris, gramatis, semantik, leksikal, dan sintaks. Bahasa Arab bukanlah bahasa baru yang muncul tiba-tiba karena Al-Qur’an. Bahasa ini telah ada sejak lama dan digunakan oleh masyarakat Arabia sebagai alat komunikasi dalam interaksi sosial, bisnis, puisi, literatur, graffitti, kecaman, dan juga obrolan-obrolan porno. Puisi-puisi jahiliah yang banyak mengumbar syhawat dan pornografi diekspresikan dalam bahasa Arab. Puisi-puisi dan literatur yang dianggap “menyimpang” dari Islam juga ditulis dalam bahasa Arab.

Persoalan utama Al-Qur’an, menurut saya, bukanlah persoalan penafsiran semata, tapi memahaminya sebagai sebuah produk ilahiah (al-intaj al-ilahy) yang berada dalam ruang sejarah manusia yang tidak suci dan terbatas. Teks-teks yang tertulis dalam bahasa Arab yang kemudian disebut “Al-Qur’an” adalah artikulasi manusia terhadap kalamullah yang abadi dan eternal. Kalamullah yang abadi dan eternal inilah yang terus dijaga oleh Allah, seperti dijanjikan dalam salah satu ayatnya (Inna nahnu nazzalna al-dhikra wa inna lahu lahafidhun Q.S. 15:9). Adapun Al-Qur’an, pada dasarnya adalah sesuatu --meminjam istilah para pemikir Muktazilah-- “yang diciptakan” (makhluq) dalam kebaharuan (muhdath), dan karenanya, ia tidak eternal dan tidak abadi.

Upaya koleksi, modifikasi, dan unifikasi, yang dilakukan baik oleh para sahabat maupun orang-orang yang sesudahnya adalah contoh dari proses-proses keterciptaan Al-Qur’an dalam ruang yang tidak permanen dan tidak abadi. Menurut Al-Qur’an, Allah mengutus Nabi Muhammad sebagai pembawa risalah (message), dan risalah itu bernama “Islam.” Sebagai sebuah risalah, Islam, seperti diberitakan Al-Qur’an, bukanlah agama yang baru, dan Muhammad bukanlah satu-satunya pembawa risalah. Sebelumnya, risalah itu telah disampaikan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa (Q.S. 42:13). Al-Qur’an menggunakan bahasa Arab. Tidak ada yang unik dari bahasa ini, karena seperti kata Al-Qur’an sendiri: “Tidaklah kami utus seorang rasul kecuali dengan bahasa kaumnya, agar ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” (Q.S. 14:4). Dengan kata lain, alasan mengapa Al-Qur’an berbahasa Arab karena semata-mata ia diturunkan kepada orang-orang Arab. Tidak lebih dan tidak kurang.

Bahasa manusia adalah instrumen komunikasi yang terbatas pada budaya, tempat, dan waktu di mana ia digunakan. Kosakata dari bahasa selalu berkembang, sesuai dengan perkembangan zaman. Keterbatasan kosakata Al-Qur’an bukanlah keterbatasan pesan-pesan Allah (kalamullah) yang universal, tapi keterbatasan bahasa Arab yang tunduk pada situasi dan kondisi saat Al-Qur’an diturunkan. Sejarah pembukuan Al-Qur’an adalah sejarah pereduksian kalamullah yang universal dan eternal. Seperti juga yang terjadi pada kitab-kitab suci lainnya, seperti Taurat, Injil, Zabur, Al-Qur’an adalah manifestasi dari kalamullah yang eternal dan universal. Karena manifestasi dilakukan dalam bahasa manusia yang beragam dan tidak sempurna, maka terjadilah perbedaan-perbedaan di antara kitab-kitab suci itu (dan selanjutnya juga di antara para pemeluk agama).

Al-Qur’an sendiri adalah produk pemanusiaan (humanizing) pesan-pesan Allah (kalamullah) yang universal dan eternal. Dalam sejarahnya, ada dua tahap pemanusiaan kalamullah itu hingga menjadi bentuknya yang kita lihat sekarang. Tahap pertama adalah tahap pengaturan ayat-ayat yang diturunkan secara kronologis (tartib al-nuzul) menjadi urutan bacaan seperti kita kenal sekarang (tartib al-tilawah). Ini dilakukan pada masa Nabi dan dilengkapi pada masa Uthman bin Affan. Tahap selanjutnya adalah pemberian tanda baca (tasykil) yang dilakukan sepanjang sejarah Islam hingga digunakannya mesin cetak pada masa modern.

Seperti kita ketahui, susunan Al-Qur’an yang diturunkan secara kronologis berbeda dengan susunan yang kita lihat sekarang. Perubahan susunan ini memiliki dua dampak yang cukup penting: pertama, ia menghancurkan konteks peristiwa dan kesejarahan setiap wahyu yang diturunkan; dan kedua, ia menjadikan Al-Qur’an sebagai sebuah bacaan “magis” (karena yang ditekankan bukan makna kronologisnya, tapi struktur kebahasaannya). Dampak yang terakhir ini kemudian mendorong sebagian ulama untuk membesar-besarkan apa yang mereka sebut sebagai “i’jaz al-balaghi al-Qur’ani” (mu’jizat sastrawi Al-Qur’an).

* * *

Dalam tulisan saya yang ringkas itu, saya telah berusaha memperlihatkan bahwa hingga abad ke-4 (masa Ibn Nadiem dan Ibn Abi Daud) dan bahkan hingga abad ke-10 (masa Jalaluddin al-Suyuthi), persoalan penulisan dan penertiban ayat-ayat Al-Qur’an tetap menjadi isu hangat yang terus diperdebatkan. Tidak ada yang tabu bagi ulama Islam kala itu untuk mendiskusikan kesejarahan Al-Qur’an. Ibn Nadiem bebas-bebas saja membuat pernyataan bahwa Mushafnya Ibn Abbas tidak memiliki al-Fatihah, dan al-Suyuthi bebas-bebas saja meriwayatkan Hadith ‘Aisyah bahwa Mushaf Uthmani telah menghilangkan surah al-Ahzab dan karenanya Al-Qur’an yang dibuat Uthman menjadi lebih ramping dari Mushaf yang dimilikinya.

Menurut saya, keyakinan akan imanensi dan permanensi Al-Qur’an, selain bertentangan dengan prinsip tauhid yang paling asasi (yakni hanya Allah yang imanen dan permanen, adapun yang lainnya hanyalah manifestasi dari kalam-Nya), juga bertentangan dengan konteks kesejarahan Al-Qur’an sendiri yang dinamis, progresif, dan manusiawi.

Mengkaji sejarah Al-Qur’an dengan melihat proses-proses pembentukannya, baik pada masa Nabi dan masa-masa sesudahnya sangat penting, untuk mengingatkan kita selalu bahwa Al-Qur’an adalah manifestasi manusiawi dari kalamullah. Seperti juga kitab-kitab suci lainnya di dunia ini, Al-Qur’an memiliki keterbatasan-keterbatasan pada lingkup kebahasaan dan kesejarahan di mana ia diturunkan. Namun demikian, sebagai sebuah manifestasi dari kalamullah, Al-Qur’an memiliki kesamaan-kesamaan dengan kitab-kitab suci lainnya (yang juga merupakan manifestasi kalamullah). Aspek kesamaan inilah (dalam bahasa Al-Qur’an disebut “kalimatun sawaa”) yang harus selalu ditekankan oleh kaum Muslim secara khusus dan seluruh umat beragama secara umum.

Imani billahi akbar wa huwa khayrul musta’an.


http://www.seasite.niu.edu/trans/indonesian/concordance/jaringan%20islam%20liberal-lutfi.htm

No comments:

Post a Comment