Monday, April 12, 2010

Memahami Ekspor Dan Impor

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Kegiatan Ekspor Impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di negara kita. Seperti yang kita ketahui, Indonesia sebagai negara yang sangat kaya raya dengan hasil bumi dan migas, selalu aktif terlibat dalam perdagangan internasional.

Dalam era perdagangan global sekarang ini, arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat.

Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor impor, baik dari segi peraturan yang selalu diperbarui terutama yang berhubungan dengan perdagangan internasional, kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan di lapangan.

Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita memahami pengertian ekspor impor.

  • Pengertian impor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Semua barang yang dimaksudkan adalah semua atau seluruh barang dalam bentuk dan jenis apa saja yang masuk ke dalam daerah pabean.
  • Pengertian ekspor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri dari barang dari dalam negeri (daerah pabean), barang dari luar negeri (luar daerah pabean), barang bekas atau baru.

Di dalam kegiatan ekspor impor, maka diperlukan perijinan sebagai berikut :

  • Persyaratan impor:

1. Mengajukan dan mengisi formulir dengan melampirkan :

- Copy Akte Pendirian Perusahaan yang te-legalisir.

- SIUP

- Domisili Perusahaan

- NPWP

- Neraca Awal

- Referensi bank yang bersangkutan

- Bukti adanya hubungan atau kontak dengan luar negeri, atau penunjukan agen (yang terdaftar di Deperindag)

- Tanda Daftar Perusahaan

2. Setelah data dipenksa dengan benar dan lengkap, Kanwil Deperindag menerbitkan API (Angka Pengenal Impor).

  • Persyaratan ekspor:

1. Surat Ijin Usaha (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi (Kanwil Deperindag), atau ;

2. Surat Ijin Usaha (SIU) oleh Departemen Tehnis atau Lembaga Pemerintah

Non Tehnis lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan ;

3. Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kanwil Deperindag tingkat

Propinsi.

Anda juga perlu memahami dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor impor, yaitu :

  • Dokumen impor :

- RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)

- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

- Manifest

- Invoice

- COO (Certificat of Origin)

- D/0 {Delivery Order)

  • Dokumen ekspor :

1.Dokumen Utama :

- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

- B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut

- Invoice

- Packing List

2. Dokumen Pelengkap :

- SKA (Surat Keterangan Asal) / COO (Certificateof Origin)

- SM (Sertifikat Mutu)

- LPS- E (Laporan Pemeriksaan Surveyor - Ekspor)

Ketika membahas Ekspor Impor, maka yang terlintas adalah Proses Kepabeanan serta Bea dan Cukai sebagai badan yang bertanggung jawab sebagai pengawas dan pelaksana dilapangan.

Bea dan Cukai jelas mempunyai peran dalam melancarkan arus barang, dokuman dan orang, tetapi disadari pula bahwa hal ini tidak hanya tanggung jawab Bea dan Cukai saja, melainkan juga seluruh pihak yang terlibat seperti PPJK (Pengusaha Jasa Kepabeanan), Exportir maupun Importir.

No comments:

Post a Comment